Kode Etik Akuntan Publik dan Prinsip Dasar Etika Profesi
Kode etik
akuntan publik terdiri atas tiga bagian:
1.
Bagian A menetapkan
prinsip dasar etika profesional bagi setiap Akuntan Publikatau CPA serta
memberikan suatu kerangka konseptual yang harus diterapkan untuk:
(a)
mengidentifikasi
berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi;
(b)
mengevaluasi
signifikansi berbagai ancaman yang teridentifikasi tersebut; dan
(c)
menerapkan
pengamanan, ketika diperlukan, untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman-
ancaman tersebut sampai pada suatu tingkat yang dapat diterima.Berbagai
pengamanan diperlukan ketika Akuntan Publik atau CPA tersebut menentukan bahwa berbagai ancaman
tersebut tidak berada pada suatu tingkat yang menurut pihak ketiga yang
memiliki informasi yang memadai dan rasional akan menyimpulkan bahwa
berdasarkan semua fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Publik
atau CPA tersebut pada saat itu, kepatuhan terhadap prinsip dasar etika profesi
tidak berkurang.
Setiap Akuntan Publik atau CPA harus menggunakan pertimbangan
profesionalnya dalam penerapan kerangka konseptual ini.
2.
Bagian B berlaku
untuk setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik untuk melayani publik.
3.
Bagian C berlaku untuk
setiap CPA yang bekerja pada suatu entitas bisnis. Pada saat seseorang
dinyatakan oleh IAPI untuk mendapatkan sebutan sebagai CPA, pada dasarnya
seseorang tersebut diakui kompetensi dan keahliannya serta pemahaman etika
profesi sehingga memenuhi sebagian persyaratan untuk berperan sebagai Akuntan
Publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun
demikian,kadangkala CPA tidak mengajukan izin Akuntan Publik, CPA tersebut
memilih untuk bekerja di entitas bisnis. IAPI menetapkan bahwa CPA tersebut
harus menjadi anggota dalam rangka memberikan keyakinan bahwa kompetensi dan
kepatuhan terhadap etika tersebut dapat dipelihara dan ditingkatkan sesuai
dengan kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan peran 13 dan tanggung
jawabnya, dalam kerangka perlindungan kepentingan publik. Oleh karena itu, IAPI
menetapkan bagian C kode etik ini sebagai penjelasan lebih lanjut penerapan
prinsip dasar etika profesi bagi CPA yang bekerja pada entitas bisnis tersebut.
Setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik dapat
menggunakan bagian C yang relevan dengan keadaan tertentu yang mereka hadapi.
Prinsip Dasar
Etika Profesi
Setiap Akuntan Publik atau CPA harus
mematuhi prinsip dasar etika profesi berikut ini:
(a)
Integritas, yaitu bersikap tegas dan jujur
dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnis. Yang artinya setiap
akuntan publik harus bersikap netral dalam menjalankan tugasnya.
(b)
Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias,
benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang
dapat memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya. Yang
artinya setiap akuntan publik harus memberikan penilaian yang objektif tanpa
mempengaruhi pertimbangan-pertimbagan yang ada.
(c)
Kompetensi
Profesional dan Sikap Cermat Kehati-hatian, yaitu memiliki pengetahuan dan keahlian profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan
menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
peraturan, dan metode pelaksanaan pekerjaan, serta bertindak sungguh-sungguh
dan sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan dan standar profesional yang
berlaku. Yang artinya setiap akuntan publik wajib memiliki ilmu pengetahuan
serta keahlian yang kompeten serta memiliki sikap kehati-hatian dalam
melaksanakan tugasnya
(d)
Kerahasiaan, yaitu
menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
profesional dan hubungan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut
kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari klien atau pemberi kerja,
kecuali terdapat kewajiban hukum atau hak profesional untuk mengungkapkan,
serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadinya atau
pihak ketiga. Yang artinya setiap akuntan publik wajib menjaga kerahasiaan
informasi yang didapat dari klien.
(e)
Perilaku
Profesional, yaitu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi. Yang
artinya setiap akuntan publik wajib memiliki perilaku professional dalam
mematuhi perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : https://iapi.or.id/Iapi/detail/692
Komentar
Posting Komentar