Kode Etik Akuntan Publik dan Prinsip Dasar Etika Profesi



Kode etik akuntan publik terdiri atas tiga bagian:
1.      Bagian A menetapkan prinsip dasar etika profesional bagi setiap Akuntan Publikatau CPA serta memberikan suatu kerangka konseptual yang harus diterapkan untuk:
(a)          mengidentifikasi berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi;
(b)         mengevaluasi signifikansi berbagai ancaman yang teridentifikasi tersebut; dan
(c)          menerapkan pengamanan, ketika diperlukan, untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman- ancaman tersebut sampai pada suatu tingkat yang dapat diterima.Berbagai pengamanan diperlukan ketika Akuntan Publik atau  CPA tersebut menentukan bahwa berbagai ancaman tersebut tidak berada pada suatu tingkat yang menurut pihak ketiga yang memiliki informasi yang memadai dan rasional akan menyimpulkan bahwa berdasarkan semua fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Publik atau CPA tersebut pada saat itu, kepatuhan terhadap prinsip dasar etika profesi tidak berkurang.

Setiap Akuntan Publik atau CPA harus menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam penerapan kerangka konseptual ini.

2.      Bagian B berlaku untuk setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik untuk melayani publik.

3.      Bagian C berlaku untuk setiap CPA yang bekerja pada suatu entitas bisnis. Pada saat seseorang dinyatakan oleh IAPI untuk mendapatkan sebutan sebagai CPA, pada dasarnya seseorang tersebut diakui kompetensi dan keahliannya serta pemahaman etika profesi sehingga memenuhi sebagian persyaratan untuk berperan sebagai Akuntan Publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian,kadangkala CPA tidak mengajukan izin Akuntan Publik, CPA tersebut memilih untuk bekerja di entitas bisnis. IAPI menetapkan bahwa CPA tersebut harus menjadi anggota dalam rangka memberikan keyakinan bahwa kompetensi dan kepatuhan terhadap etika tersebut dapat dipelihara dan ditingkatkan sesuai dengan kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan peran 13 dan tanggung jawabnya, dalam kerangka perlindungan kepentingan publik. Oleh karena itu, IAPI menetapkan bagian C kode etik ini sebagai penjelasan lebih lanjut penerapan prinsip dasar etika profesi bagi CPA yang bekerja pada entitas bisnis tersebut. Setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik dapat menggunakan bagian C yang relevan dengan keadaan tertentu yang mereka hadapi.


Prinsip Dasar Etika Profesi
Setiap Akuntan Publik atau CPA harus mematuhi prinsip dasar etika profesi berikut ini:
(a)        Integritas, yaitu bersikap tegas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnis. Yang artinya setiap akuntan publik harus bersikap netral dalam menjalankan tugasnya.

(b)       Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya. Yang artinya setiap akuntan publik harus memberikan penilaian yang objektif tanpa mempengaruhi pertimbangan-pertimbagan yang ada.

(c)          Kompetensi Profesional dan Sikap Cermat Kehati-hatian, yaitu memiliki  pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan metode pelaksanaan pekerjaan, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan dan standar profesional yang berlaku. Yang artinya setiap akuntan publik wajib memiliki ilmu pengetahuan serta keahlian yang kompeten serta memiliki sikap kehati-hatian dalam melaksanakan tugasnya

(d)      Kerahasiaan, yaitu menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali terdapat kewajiban hukum atau hak profesional untuk mengungkapkan, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga. Yang artinya setiap akuntan publik wajib menjaga kerahasiaan informasi yang didapat dari klien.

(e)       Perilaku Profesional, yaitu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi. Yang artinya setiap akuntan publik wajib memiliki perilaku professional dalam mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

Sumber :  https://iapi.or.id/Iapi/detail/692

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS SWOT (KEKUATAN, KELEMAHAN, PELUANG DAN ANCAMAN) KOPERASI INDONESIA

Topologi Jaringan