Daftar UMP di Indonesia dan penyebab perbedaan UMP disetiap daerah

         
Assalamualaikum teman-teman, apa kabar? Gue berharap semoga kalian semua selalu diberikan kesehatan dan selalu bahagia ya teman-teman. Amin. Akhirnya setelah sekian lama gak nulis apa-apa di blogger karena banyak aktivitas yang harus di jalani, kini gue kembali lagi nulis bloger dengan topik yang amat menarik. Kali ini gue akan ngebagi pengetahuan seputar UMP.
          Hmm mungkin sebagian dari kalian ada yang bertanya tentang,apa sih UMP itu?  Apa sih tujuan dari ditetapkannya UMP ini? Berapa UMP disetiap Provinsi di Indonesia? dan yang terakhir kenapa sih UMP disetiap Provinsi di Indonesia berberda-beda.  Ya udah yuk dari pada kalian penasaran mending gue jelasin sekarang. Cekkk this out.

Definisi UMP
UMP (Upah Minimum Provinsi) yang biasa kita kenal merupakan suatu standar minimum dipergunakan oleh perusahaan atau para pelaku usaha dalam memberikan bayaran atau gaji kepada karyawan atau para pekerjanya atas apa yang mereka kerja dalam satu masa. Selain itu, penetapan upah minimum juga diatur mengikat baik bagi pengusaha dan karyawan mulai dari penetapan upah bulanan pada saat penandatanganan kontrak kerja. Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, kesepakatan antara pengusaha dan karyawan mengenai pembayaran upah di bawah standard minimum adalah void atau batal demi hukum selama penangguhan tidak disahkan oleh pihak yang berwenang. Oleh karena itu setiap perusahaan wajib memberikan bayaran sesuai dengan UMP yang berlaku.

Tujuan ditetapkannya UMP
Tujuan dari penetapan UMP adalah untuk menjamin karyawan atau para pekerja dalam mendapatkan penghasilan minimum sesuai dengan apa yang mereka kerjakan guna layak hidup.
Besarnya UMP disetiap Provinsi di Indonesia.
  1. DKI Jakarta dari sekitar Rp 3.940.973 pada 2019 menjadi sekitar Rp 4.267.349 pada 2020.
  2. Papua dari sekitar Rp 3.240.900 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.516.700 pada 2020.
  3. Sulawesi Utara dari sekitar Rp 3.051.076 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.310.723 pada 2020.
  4. Bangka Belitung dari sekitar Rp 2.976.705 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.230.022 pada 2020.
  5. Papua Barat dari sekitar Rp 2.934.500 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.134.600 pada 2020.
  6. Nangroe Aceh Darussalam dari sekitar Rp 2.916.810 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.165.030 pada 2020.
  7. Sulawesi Selatan dari sekitar Rp 2.860.382 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.103.800 pada 2020.
  8. Sumatera Selatan dari sekitar Rp 2.804.453 menjadi sekitar Rp 3.043.111 pada 2020.
  9. Kepulauan Riau dari sekitar Rp 2.769.683 menjadi sekitar Rp 3.005.383 pada 2020.
  10. Kalimantan Utara dari sekitar Rp 2.765.463 menjadi sekitar Rp 3.000.803 pada 2020.
  11. Kalimantan Timur dari sekitar Rp 2.747.561 menjadi sekitar Rp 2.981.378 pada 2020.
  12. Kalimantan Tengah dari sekitar Rp 2.663.435 menjadi sekitar Rp 2.903.144 pada 2020.
  13. Riau dari sekitar Rp 2.662.025 menjadi sekitar Rp 2.888.563 pada 2020.
  14. Kalimantan Selatan dari sekitar Rp 2.651.781 menjadi sekitar Rp 2.877.447 pada 2020.
  15. Maluku Utara dari sekitar Rp 2.508.092 menjadi sekitar Rp 2.721.530 pada 2020.
  16. Jambi dari sekitar Rp 2.423.889 menjadi sekitar Rp 2.630.161 pada 2020.
  17. Maluku dari sekitar Rp 2.400.664 menjadi sekitar Rp 2.604.960 pada 2020.
  18. Gorontalo dari sekitar menjadi4.020 menjadi sekitar Rp 2.586.900 pada 2020.
  19. Sulawesi Barat dari Rp 2.369.670 menjadi sekitar Rp 2.571.328 pada 2020.
  20. Sulawesi Tenggara dari Rp 2.351.870 menjadi sekitar Rp 2.552.014 pada 2020. 
  21. Sumatera Utara dari Rp 2.303.403 menjadi sekitar Rp 2.499.422 pada 2020.
  22. Bali dari Rp 2.297.967 menjadi sekitar Rp 2.493.523 pada 2020.
  23. Sumatera Barat dari Rp 2.289.228 menjadi sekitar Rp 2.484.041 pada 2020.
  24. Banten dari Rp 2.267.965 menjadi sekitar Rp 2.460.968 pada 2020.
  25. Lampung dari Rp 2.240.646 menjadi sekitar Rp 2.431.324 pada 2020.
  26. Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 menjadi sekitar Rp 2.399.698 pada 2020.
  27. Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 menjadi sekitar Rp 2.303.710 pada 2020.
  28. Bengkulu dari Rp 2.040.000 menjadi sekitar Rp 2.213.604 pada 2020.
  29. NTB dari Rp 2.012.610 menjadi sekitar Rp 2.183.883 pada 2020.
  30. NTT dari Rp 1.793.293 menjadi sekitar Rp 1.945.902 pada 2020.
  31. Jawa Barat dari Rp 1.668.372 menjadi sekitar Rp 1.810.350 pada 2020.
  32. Jawa Timur dari Rp 1.630.059 menjadi sekitar Rp 1.768.777 pada 2020.
  33. Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 menjadi sekitar Rp 1.742.015 pada 2020. 
  34. DIY dari Rp 1.570.922 menjadi sekitar Rp 2.004.000 pada 2020
Penyebab perbedaan UMP disetiap Provinsi di Indonesia.
            Berdasarkan data diatas, dapat kita liat bahwa UMP mengalami kenaikan ditahun 2020. UMP terbesar terdapat di Provinsi DKI Jakarta, sedangkan UMP terkecil terdapat di Provinsi Jawa Tengah. Besarnya UMP DKI JAKARTA ditahun 2019 yakni sebesar 3.940.973 dan ditahun 2020 sebesar 4.267.349. Sedangkan besarnya UMP di Povinsi Jawa Tengah ditahun 2019 sebesar 1.605.396 dan ditahun 2020 sebesar 1.742.015. Hal ini bisa kita simpulkan bahwa besarnya UMP disetiap provinsi berbeda-beda. Penyebab berbedanya UMP disetiap daerah yaitu :
1.      Provinsi DKI Jakarta adalah pusat perekenomian Negara. Dimana di Provinsi tersebut banyak terjadi perdagangan antara pihak Indonesia dengan  Negara luar negeri.
2.      Biaya kebutuhan hidup yang layak di DKI Jakarta lebih besar dibandingkan provinsi lainnya.
3.      Jumlah pekerja di Provinsi DKI Jakarta paling banyak dibandingkan dengan Provinsi lainnya.
4.      Tingkat pendidikan di Provinsi DKI Jakarta lebih tinggi dibandingkan dengan Provinsi lainnya.
5.      Mahalnya kebutuhan pokok di DKI Jakarta dibandingkan dengan provinsi lainnyya.

Nah itu dia pengetahuan seputar tentang UMP, semoga bermanfaat ya. See you .


Komentar