Analisis Kasus Bank Bali

             

Skandal cessie Bank Bali bermula ketika Bank Bali menggunakan jasa PT Era Giat Prima untuk menagih hutang kepada BDNI dan BUN. PT Era Giat Prima adalah perusahaan yang dimiliki Djoko Tjandra, dan juga sebagian kecil sahamnya dimiliki oleh Setya Novanto, yang saat itu adalah seorang politikus dari Partai Golkar.Setya Novanto menjabat sebagai direktur utama, dan Djoko Tjandra sebagai direktur dari PT Era Giat Prima. Saat itu, BDNI dan BUN berada di bawah pengawasan BPPN sehingga klaim putang Bank Bali ke BDNI dan BUN diajukan ke BPPN, namun klaim Bank Bali yang diajukan ke BPPN secara tertulis disampaikan oleh BI bahwa ditolak untuk diproses lebih lanjut . 

             Kesulitan untuk mencairkan piutang di BDNI dan BUN tersebut membawa Rudy Ramli selaku direktur utama Bank Bali melakukan penandatangan perjanjian dengan Setya Novanto selaku direktur utama PT EGP untuk cessie tagihan piutang BDNI dan BUN ke Bank Bali, karena Djoko Tjandra, pemilik PT Era Giat Prima yang berteman dengan orang-orang berpengaruh di pemerintahan seperti Tanri Abeng dan Almarhum A.A. 

             Baramuli, menawarkan diri untuk melakukan penarikan piutang Bank Bali tersebut.Sampai saat ini perihal mengenai bagaimana PT Era Giat Prima mampu menembus administrasi dan birokrasi yang berbelit di kalangan pejabat teras dan berhasil mencairkan dana Bank Bali dari BPPN masih menjadi pertanyaan besar.
Selain mendirikan PT EGP, Joko juga mendirikan PT Persada Harum Lestari, dimana Joko menjabat sebagai direkturnya, perusahaan ini kemudian menangani cessie tagihan piutang Bank Bali ke Bank Tiara. Walaupun bukan seorang politisi, Joko Tjandra berkecimpung secara tidak langsung ke dalam dunia politik melalui sumbangan sumbangannya. Pembayaran sebesar Rp 904 milyar yang telah dilakukan BI ternyata belum membuat perihal pengalihan hak tagih hutang tersebut selesai. Pada tanggal 20 Juli 1999, Standard Chartered bank melaporkan hasil due diligence yang menemukan bahwa:
a)      Telah terjadi tambahan kerugian akibat pembayaran keluar dari bank sebesar Rp 546 milyar sehubungan dengan klaim antarbank sebesar Rp 905 milyar, dan
b)      Adanya usaha penjualan aset-aset bank oleh manajemen, BPPN menolak untuk menerima kerugian tambahan tersebut sebagai bagian dari rekapitalisasi. 

             Sepuluh hari kemudian, tepatnya pada tanggal 30 Juli 1999, ahli hukum perbankan Pradjoto juga membeberkan adanya jaringan money politics, dalam transaksi penagihan piutang BB terhadap BDNI, BUN dan Tiara senilai Rp. 3 triliun, yang melibatkan Setya Novanto (Dirut PT EGP), dengan dugaan adanya dukungan sejumlah pejabat tinggi Negara.

            Berdasarkan informasi-informasi tersebut, BPPN pun membentuk tim investigasi dibawah pengawasan International Review Committee pada tanggal 5 Agustus 1999 untuk melakukan pemeriksaan terkait kebenaran transaksi cessie yang telah terjadi.  Ditengah-tengah masa pemeriksaan (dari tanggal 16 – 19 Agutus 1999), BB menerima transferan dana atas nama rekening escrow Bank Bali qq. EGP yang keseluruhannya berjumlah Rp 523.6 milyar. Sehingga saldo rekening ini menjadi Rp 546.4 milyar yang dibukukan sebagai rekening escrow BB qq. EGP pada Kewajiban Segera.

             Pada tanggal 9 September 1999, berdasarkan surat Korps Reserse Polri Direktorat Reserse Ekonomi No. R/126-B/IX/99Serse Ek Kepolisian meminta pemblokiran atas rekening escrow Bank Bali qq. EGP. 28 EGP kemudian mengajukan gugatannya terhadap BB pada tanggal 24 September 1999 sehubungan dengan perjanjian pengalihan (cessie) atas tagihan BDNI dan BUN dari Bank Bali kepada EGP. Gugatan ini timbul karena BB dianggap telah melakukan wanprestasi. Oleh karena itu, EGP mengajukan sita terhadap tanah dan bangunan milik BB yang dikenal sebagai BB Tower dan Bintaro, serta ganti kerugian sebesar Rp 2.536 milyar. 

             Selain itu EGP juga meminta agar dinyatakan sebagai pemilik dana hasil pencarian piutang yang diletakan dalam escrow account tersebut menjadi milik BB, mengingat perjanjian pengalihan/cessie telah dibatalkan. Kejaksaan lalu melakukan penyitaan atas rekening tersebut pada tanggal 19 November 1999 yang kemudian dititipkan kembali kepada BB untuk disimpan.
Terkait dengan gugatan balik yang diajukan BB, pada tanggal 18 April 2000, melalui penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai perkara No. 448/Pdt.G/PN. Jak.Sel, Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan perjanjian pengalihan/cessie atas tagihan BDNI dan BUN dari Bank Bali kepada EGP adalah sah dan mengikat sehingga EGP berhak atas dana yang diletakan dalam “Escrow Account” sebesar Rp. 546 milyar. 

          Pada tanggal 5 Juni 2000 terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan EGP atas dana yang diletakan dalam “Escrow Account”, BB kemudian mengajukan banding dan terdaftar dengan No. 487/Pdt/2000/PT.DKI. Perkara Banding Atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI pada tanggal 23 Maret 2001, dengan inti putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tanggal 6 Juni 2001, BB pun menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Putusan Negeri Jakarta Selatan yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan pihak EGP atas dana yang diletakan dalam “Escrow Account” sebesar Rp. 546 milyar.36 Perkara kasasi ini kemudian diputuskan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 8 Maret 2004 melalui putusan No. 3025 K/Pdt/2001. Dimana dinyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 487/Pdt/2000/PT.DKI dibatalkan dan bahwa dana escrow account sebesar Rp. 546 milyar adalah milik BB.

          Pada tanggal 29 November 2005, BB melalui Kuasa Hukumnya menerima Surat Pemberitahuan Resmi dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas diajukannya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh EGP. Terhadap upaya hukum PK tersebut, BB pun mengajukan Kontra Memori PK pada tanggal 28 Desember 2005. Dimana pada akhirnya, permohonan peninjauan kembali dari EGP ini ditolak oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 29 Mei 2007 melalui surat pemberitahuan putusan PK No. 59 PK/Pdt/2006.
Sedangkan untuk kasus piutang BUN dan Tiara telah diselesaikan pada bulan September 2000. Penempatan pada BUN sebesar Rp 204,3 milyar telah dialihkan seluruhnya kepada BPPN, sesuai dengan Perjanjian Jual Beli dan penyerahan Piutang tanggal 29 September 2000 yang telah dilegalisasi oleh Akta Notaris No. 1181/leg/2000. 

             Penempatan pada Tiara sebesar US$ 10 juta telah dilunasi oleh Tiara pada tanggal 11 September 2000 dan BB juga telah melunasi call money pada Tiara sebesar Rp 39 milyar pada tanggal yang sama. Terkait dengan kasus Bank Bali (BB), pada tanggal 27 Sepember 1999, tim penyidik Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh ketua tim Pengkaji Pidana Khusus, Ridwan Mukiat,memanggil beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satu orang yang dipanggil adalah Joko Tjandra sebagai pemilik PT Era Giat Prima (EGP). 

              Ia diduga terlibat dengan perkara korupsi cessie BB dan mulai ditahan pada tanggal 29 September 1999. Namun pada tanggal 6 Maret 2000, Joko Tjandra dilepaskan karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.156/Pid.B/2000 menyatakan bahwa dakwaan Jaksa terhadap kasus Joko tidak dapat diterima.
Kasus ini pun dibawa ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 31 Maret 2000, dimana Joko dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum, Antasari Azhar, dengan tuntutan pidana No. PDS-04/JKT SL/0200. Proses penyelesainnya berlangsung cukup lama, dikarenakan adanya dua pendapat hakim yang bertentangan. Dimana hakim Sunu Wahadi dan M. Said Harahap menyatakan untuk melepaskan Joko Tjandra dari segala tuntutan karena dakwaan Jaksa terhadap Joko merupakan perbuatan perdata dan bukannya pidana. 

                Sedangkan hakim Artidjo menyatakan bahwa Joko terbukti dan sah melakukan tindak pidana korupsi dan mendapatkan hukuman 18 bulan penjara, dikenai denda sebesar Rp 30 juta dan uang milik EGP sebesar Rp 546 dikembalikan kepada negara. Meskipun, pada akhirnya melalui mekanisme voting, putusan MA No. 1688 K/Pid/2000 memutuskan Joko Tjandra pun dilepaskan dari segala tuntutan pada tanggal 26 Juni 2001.

            Walaupun demikian, Joko Tjandra belum bisa bernafas lega, karena Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali kasus korupsi cessie Bank Bali ke Mahkamah Agung. Hal ini terkait dengan rencana eksekusi pencairan dana senilai Rp 546 milyar untuk EGP milik Joko Tjandra dan politikus Parta Golkar, Setya Novanto. Hasil pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan bahwa dana sebesar Rp 546 milyar ternyata telah dipindahkan ke sejumlah rekening secara bersamaan dengan tujuan untuk kepentingan pribadi dan/atau suatu badan.

              Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pada tanggal 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA memutuskan untuk menghukum Joko Tjandra dua tahun penjara, mengenakan denda sebesar Rp 15 juta dan uang sebesar Rp 546 milyar dikembalikan ke negara. Namun, panggilan eksekusi di Kejaksaan Negeri Jakarta selatan yang diadakan pada tanggal 16 Juni 2009 tidak dihadiri Joko. 47 Ketidak beradaannya dalam panggilan tersebut menyebabkan Joko akhirnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satu sumber menyatakan bahwa Joko Tjandra melarikan diri pada tanggal 10 Juni 2009 ke Port Moresby Papua New Guinea dengan menggunakan pesawat sewa dari Bandara Halim Perdanakusumah. Lalu dari Papua New Guinea ia melarikan diri ke Singapur.

                Selain Joko Tjandra, Syahril Sabirin sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) turut terseret dalam kasus ini karena ia mempunyai kewenangan menandatangani pencairan uang. Ia dipersalahkan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang merupakan prinsip perbankan. Pada tanggal 13 Maret 2002, berdasarkan putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1522/PID.B/2000/PN, Syahril sempat divonis 3 tahun penjara. Namun sempat dibebaskan dari semua dakwaan dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.78/PID/2002/PT pada tanggal 12 Agustus 2002. 50 Walaupun demikian, tahun 2009, Syahril kembali dikagetkan dengan keputusan yang dibacakan oleh Majelis Peninjauan Kembali. 
       
                  Dimana selain hukuman penjara selama dua tahun, Syahril juga dikenakan denda sebesar Rp 15 juta karena terbukti dinyatakan terlibat dalam pencairan klaim Bank Bali senilai Rp 904 miliar. 51 Syahril pun menerima untuk menajalani putusan ini. Tidak seperti Joko Tjandra yang memilih untuk menjadi buronan. Syahril Sabirin kemudian menjalani eksekusi atas putusan tersebut di Lembaga Permasyarakatan Cipinang pada tanggal 16 Juni 2009. Pande Lubis sebagai Wakil Ketua BPPN pun ikut terlibat dalam kasus Bank Bali ini.

               Dimana pada tanggal 8 Maret 2004, oleh Jaksa Penuntut Umum, Pande dituntut empat tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan jabatannya dengan berbuat melawan hukum dalam memproses serta mencairkan klaim tagihan Bank Bali, padahal transaksi tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah karena tidak sesuai atau bertentangan dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku. Namun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pande dibebaskan atas dasar bahwa tindakannya tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. 
    
              Berdasarkan hasil pemeriksaan, apa yang dilakukan Pande diketahui atasannya dan proses verifikasi dalam rangka pencairan klaim Bank bali tersebut juga telah dilakukan sesuai Surat Kesepakatan Bersama antara MenKeu dan BI (Nomor 1/BPPN/1998 dan Nomor 30 /270/KEP/DIR). Jadi transaksi tersebut masuk dalam program penjaminan pemerintah sehingga memenuhi syarat untuk diverifikasi. Walaupun demikian, kejaksaan masih mengajukan kasasi ke MA yang dalam putusannya menyatakan bahwa Pande terlibat kasus korupsi pencairan dana cessie Bank Bali dan dijatuhkan hukuman empat tahun penjara. Pande akhirnya ditahan di LP Cipinang pada tanggal 19 Mei 2004.

             Sedangkan untuk Setya Novanto sebagai Direktur Utama EGP justru tidak terlibat dalam kasus ini, padahal sebagian dana dari Rp 546 milyar tersebut sempat dipindahkan ke rekeningnya. Sebagai saksi yang dipanggil di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan kasus Bank Bali dengan terdakwa Syahril Sabirin pada tanggal 1 Agustus 2001, Setya lebih banyak mengatakan tidak tahu. Setya mengaku bahwa yang mengetahui persis latar belakang bidang operasionalisasi perjanjian cessie perusahannya dengan PT Bank Bali bukanlah dia, tetapi Joko Tjandra. Ia mengaku hanya sekali mempelajari berkas perjanjian tersebut dan diberitahu secara lisan empat hari sebelum perjanjian ditandatangani oleh Joko Tjandra.

Menurut saya kasus bank bali ini tergolong kasus yang paling rumit, karena di dalam kasus ini masih banyak masalah-masalah yang berkaitan dalam menyelesaikan kasus ini. Dalam penyelidikan kasus ini membutuhkan banyak lembaga atau instansi yang terkait dengan kasus ini. Sehingga dalam penyelidikan kasus ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Dan tahap penindaklanjutan ini tergolong lama setelah beberapa minggu dari pelaporan kasus ini. Diharapkan kedepannya untuk para penegak hukum lebih menanggapi permasalahan ini dengan cepat. Dan untuk para auditor juga diharapkan bisa memberikan sikap yang kooperatif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kode Etik Akuntan Publik dan Prinsip Dasar Etika Profesi

ANALISIS SWOT (KEKUATAN, KELEMAHAN, PELUANG DAN ANCAMAN) KOPERASI INDONESIA

Topologi Jaringan