Analisis Kasus Bank Bali
Skandal cessie Bank Bali bermula
ketika Bank Bali menggunakan jasa PT Era Giat Prima untuk menagih hutang kepada
BDNI dan BUN. PT Era Giat Prima adalah perusahaan yang dimiliki Djoko Tjandra,
dan juga sebagian kecil sahamnya dimiliki oleh Setya Novanto, yang saat itu
adalah seorang politikus dari Partai Golkar.Setya Novanto menjabat sebagai
direktur utama, dan Djoko Tjandra sebagai direktur dari PT Era Giat Prima. Saat
itu, BDNI dan BUN berada di bawah pengawasan BPPN sehingga klaim putang Bank
Bali ke BDNI dan BUN diajukan ke BPPN, namun klaim Bank Bali yang diajukan ke
BPPN secara tertulis disampaikan oleh BI bahwa ditolak untuk diproses lebih
lanjut .
Kesulitan untuk mencairkan piutang di BDNI dan BUN tersebut membawa
Rudy Ramli selaku direktur utama Bank Bali melakukan penandatangan perjanjian
dengan Setya Novanto selaku direktur utama PT EGP untuk cessie tagihan piutang
BDNI dan BUN ke Bank Bali, karena Djoko Tjandra, pemilik PT Era Giat Prima yang
berteman dengan orang-orang berpengaruh di pemerintahan seperti Tanri Abeng dan
Almarhum A.A.
Baramuli, menawarkan diri untuk melakukan penarikan piutang Bank
Bali tersebut.Sampai saat ini perihal mengenai bagaimana PT Era Giat Prima
mampu menembus administrasi dan birokrasi yang berbelit di kalangan pejabat
teras dan berhasil mencairkan dana Bank Bali dari BPPN masih menjadi pertanyaan
besar.
Selain mendirikan PT EGP, Joko
juga mendirikan PT Persada Harum Lestari, dimana Joko menjabat sebagai
direkturnya, perusahaan ini kemudian menangani cessie tagihan piutang Bank Bali
ke Bank Tiara. Walaupun bukan seorang politisi, Joko Tjandra berkecimpung
secara tidak langsung ke dalam dunia politik melalui sumbangan sumbangannya.
Pembayaran sebesar Rp 904 milyar yang telah dilakukan BI ternyata belum membuat
perihal pengalihan hak tagih hutang tersebut selesai. Pada tanggal 20 Juli
1999, Standard Chartered bank melaporkan hasil due diligence yang menemukan
bahwa:
a) Telah
terjadi tambahan kerugian akibat pembayaran keluar dari bank sebesar Rp 546
milyar sehubungan dengan klaim antarbank sebesar Rp 905 milyar, dan
b) Adanya
usaha penjualan aset-aset bank oleh manajemen, BPPN menolak untuk menerima
kerugian tambahan tersebut sebagai bagian dari rekapitalisasi.
Sepuluh hari kemudian, tepatnya
pada tanggal 30 Juli 1999, ahli hukum perbankan Pradjoto juga membeberkan
adanya jaringan money politics, dalam transaksi penagihan piutang BB terhadap
BDNI, BUN dan Tiara senilai Rp. 3 triliun, yang melibatkan Setya Novanto (Dirut
PT EGP), dengan dugaan adanya dukungan sejumlah pejabat tinggi Negara.
Berdasarkan informasi-informasi
tersebut, BPPN pun membentuk tim investigasi dibawah pengawasan International
Review Committee pada tanggal 5 Agustus 1999 untuk melakukan pemeriksaan
terkait kebenaran transaksi cessie yang telah terjadi. Ditengah-tengah masa pemeriksaan (dari
tanggal 16 – 19 Agutus 1999), BB menerima transferan dana atas nama rekening
escrow Bank Bali qq. EGP yang keseluruhannya berjumlah Rp 523.6 milyar.
Sehingga saldo rekening ini menjadi Rp 546.4 milyar yang dibukukan sebagai
rekening escrow BB qq. EGP pada Kewajiban Segera.
Pada tanggal 9 September 1999,
berdasarkan surat Korps Reserse Polri Direktorat Reserse Ekonomi No.
R/126-B/IX/99Serse Ek Kepolisian meminta pemblokiran atas rekening escrow Bank
Bali qq. EGP. 28 EGP kemudian mengajukan gugatannya terhadap BB pada tanggal 24
September 1999 sehubungan dengan perjanjian pengalihan (cessie) atas tagihan
BDNI dan BUN dari Bank Bali kepada EGP. Gugatan ini timbul karena BB dianggap
telah melakukan wanprestasi. Oleh karena itu, EGP mengajukan sita terhadap
tanah dan bangunan milik BB yang dikenal sebagai BB Tower dan Bintaro, serta
ganti kerugian sebesar Rp 2.536 milyar.
Selain itu EGP juga meminta agar
dinyatakan sebagai pemilik dana hasil pencarian piutang yang diletakan dalam
escrow account tersebut menjadi milik BB, mengingat perjanjian
pengalihan/cessie telah dibatalkan. Kejaksaan lalu melakukan penyitaan atas
rekening tersebut pada tanggal 19 November 1999 yang kemudian dititipkan kembali
kepada BB untuk disimpan.
Terkait dengan gugatan balik yang
diajukan BB, pada tanggal 18 April 2000, melalui penetapan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan mengenai perkara No. 448/Pdt.G/PN. Jak.Sel, Pengadilan Negeri
Jakarta menyatakan perjanjian pengalihan/cessie atas tagihan BDNI dan BUN dari
Bank Bali kepada EGP adalah sah dan mengikat sehingga EGP berhak atas dana yang
diletakan dalam “Escrow Account” sebesar Rp. 546 milyar.
Pada tanggal 5 Juni
2000 terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan EGP
atas dana yang diletakan dalam “Escrow Account”, BB kemudian mengajukan banding
dan terdaftar dengan No. 487/Pdt/2000/PT.DKI. Perkara Banding Atas Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI pada
tanggal 23 Maret 2001, dengan inti putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
Tanggal 6 Juni 2001, BB pun
menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Putusan Negeri Jakarta Selatan
yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan
pihak EGP atas dana yang diletakan dalam “Escrow Account” sebesar Rp. 546
milyar.36 Perkara kasasi ini kemudian diputuskan oleh Mahkamah Agung pada
tanggal 8 Maret 2004 melalui putusan No. 3025 K/Pdt/2001. Dimana dinyatakan
bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 487/Pdt/2000/PT.DKI dibatalkan dan
bahwa dana escrow account sebesar Rp. 546 milyar adalah milik BB.
Pada tanggal 29 November 2005, BB
melalui Kuasa Hukumnya menerima Surat Pemberitahuan Resmi dari Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas diajukannya upaya hukum Peninjauan
Kembali (PK) oleh EGP. Terhadap upaya hukum PK tersebut, BB pun mengajukan
Kontra Memori PK pada tanggal 28 Desember 2005. Dimana pada akhirnya,
permohonan peninjauan kembali dari EGP ini ditolak oleh Mahkamah Agung RI pada
tanggal 29 Mei 2007 melalui surat pemberitahuan putusan PK No. 59 PK/Pdt/2006.
Sedangkan untuk kasus piutang BUN
dan Tiara telah diselesaikan pada bulan September 2000. Penempatan pada BUN
sebesar Rp 204,3 milyar telah dialihkan seluruhnya kepada BPPN, sesuai dengan
Perjanjian Jual Beli dan penyerahan Piutang tanggal 29 September 2000 yang
telah dilegalisasi oleh Akta Notaris No. 1181/leg/2000.
Penempatan pada Tiara
sebesar US$ 10 juta telah dilunasi oleh Tiara pada tanggal 11 September 2000
dan BB juga telah melunasi call money pada Tiara sebesar Rp 39 milyar pada
tanggal yang sama. Terkait dengan kasus Bank Bali
(BB), pada tanggal 27 Sepember 1999, tim penyidik Kejaksaan Agung yang dipimpin
oleh ketua tim Pengkaji Pidana Khusus, Ridwan Mukiat,memanggil beberapa orang
yang diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satu orang yang dipanggil adalah
Joko Tjandra sebagai pemilik PT Era Giat Prima (EGP).
Ia diduga terlibat dengan
perkara korupsi cessie BB dan mulai ditahan pada tanggal 29 September 1999.
Namun pada tanggal 6 Maret 2000, Joko Tjandra dilepaskan karena putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.156/Pid.B/2000 menyatakan bahwa dakwaan
Jaksa terhadap kasus Joko tidak dapat diterima.
Kasus ini pun dibawa ke
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 31 Maret 2000, dimana Joko dituntut
pidana oleh Jaksa Penuntut Umum, Antasari Azhar, dengan tuntutan pidana No.
PDS-04/JKT SL/0200. Proses penyelesainnya berlangsung cukup lama, dikarenakan
adanya dua pendapat hakim yang bertentangan. Dimana hakim Sunu Wahadi dan M.
Said Harahap menyatakan untuk melepaskan Joko Tjandra dari segala tuntutan
karena dakwaan Jaksa terhadap Joko merupakan perbuatan perdata dan bukannya
pidana.
Sedangkan hakim Artidjo menyatakan bahwa Joko terbukti dan sah
melakukan tindak pidana korupsi dan mendapatkan hukuman 18 bulan penjara,
dikenai denda sebesar Rp 30 juta dan uang milik EGP sebesar Rp 546 dikembalikan
kepada negara. Meskipun, pada akhirnya melalui mekanisme voting, putusan MA No.
1688 K/Pid/2000 memutuskan Joko Tjandra pun dilepaskan dari segala tuntutan
pada tanggal 26 Juni 2001.
Walaupun demikian, Joko Tjandra
belum bisa bernafas lega, karena Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali
kasus korupsi cessie Bank Bali ke Mahkamah Agung. Hal ini terkait dengan
rencana eksekusi pencairan dana senilai Rp 546 milyar untuk EGP milik Joko
Tjandra dan politikus Parta Golkar, Setya Novanto. Hasil pemeriksaan yang
dilakukan menunjukkan bahwa dana sebesar Rp 546 milyar ternyata telah
dipindahkan ke sejumlah rekening secara bersamaan dengan tujuan untuk
kepentingan pribadi dan/atau suatu badan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan
tersebut, pada tanggal 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA memutuskan
untuk menghukum Joko Tjandra dua tahun penjara, mengenakan denda sebesar Rp 15
juta dan uang sebesar Rp 546 milyar dikembalikan ke negara. Namun, panggilan
eksekusi di Kejaksaan Negeri Jakarta selatan yang diadakan pada tanggal 16 Juni
2009 tidak dihadiri Joko. 47 Ketidak beradaannya dalam panggilan tersebut menyebabkan
Joko akhirnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satu sumber
menyatakan bahwa Joko Tjandra melarikan diri pada tanggal 10 Juni 2009 ke Port
Moresby Papua New Guinea dengan menggunakan pesawat sewa dari Bandara Halim
Perdanakusumah. Lalu dari Papua New Guinea ia melarikan diri ke Singapur.
Selain Joko Tjandra, Syahril
Sabirin sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) turut terseret dalam kasus ini
karena ia mempunyai kewenangan menandatangani pencairan uang. Ia dipersalahkan
tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang merupakan prinsip perbankan. Pada
tanggal 13 Maret 2002, berdasarkan putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.
1522/PID.B/2000/PN, Syahril sempat divonis 3 tahun penjara. Namun sempat
dibebaskan dari semua dakwaan dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta
No.78/PID/2002/PT pada tanggal 12 Agustus 2002. 50 Walaupun demikian, tahun
2009, Syahril kembali dikagetkan dengan keputusan yang dibacakan oleh Majelis
Peninjauan Kembali.
Dimana selain hukuman penjara selama dua tahun, Syahril
juga dikenakan denda sebesar Rp 15 juta karena terbukti dinyatakan terlibat
dalam pencairan klaim Bank Bali senilai Rp 904 miliar. 51 Syahril pun menerima
untuk menajalani putusan ini. Tidak seperti Joko Tjandra yang memilih untuk
menjadi buronan. Syahril Sabirin kemudian menjalani eksekusi atas putusan
tersebut di Lembaga Permasyarakatan Cipinang pada tanggal 16 Juni 2009. Pande
Lubis sebagai Wakil Ketua BPPN pun ikut terlibat dalam kasus Bank Bali ini.
Dimana pada tanggal 8 Maret 2004,
oleh Jaksa Penuntut Umum, Pande dituntut empat tahun penjara karena terbukti
menyalahgunakan jabatannya dengan berbuat melawan hukum dalam memproses serta
mencairkan klaim tagihan Bank Bali, padahal transaksi tersebut tidak termasuk
dalam program penjaminan pemerintah karena tidak sesuai atau bertentangan
dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku. Namun oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pande dibebaskan atas dasar bahwa tindakannya
tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan, apa yang dilakukan Pande diketahui atasannya dan proses verifikasi
dalam rangka pencairan klaim Bank bali tersebut juga telah dilakukan sesuai
Surat Kesepakatan Bersama antara MenKeu dan BI (Nomor 1/BPPN/1998 dan Nomor 30
/270/KEP/DIR). Jadi transaksi tersebut masuk dalam program penjaminan
pemerintah sehingga memenuhi syarat untuk diverifikasi. Walaupun demikian,
kejaksaan masih mengajukan kasasi ke MA yang dalam putusannya menyatakan bahwa
Pande terlibat kasus korupsi pencairan dana cessie Bank Bali dan dijatuhkan
hukuman empat tahun penjara. Pande akhirnya ditahan di LP Cipinang pada tanggal
19 Mei 2004.
Sedangkan untuk Setya Novanto
sebagai Direktur Utama EGP justru tidak terlibat dalam kasus ini, padahal
sebagian dana dari Rp 546 milyar tersebut sempat dipindahkan ke rekeningnya.
Sebagai saksi yang dipanggil di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan
kasus Bank Bali dengan terdakwa Syahril Sabirin pada tanggal 1 Agustus 2001,
Setya lebih banyak mengatakan tidak tahu. Setya mengaku bahwa yang mengetahui
persis latar belakang bidang operasionalisasi perjanjian cessie perusahannya
dengan PT Bank Bali bukanlah dia, tetapi Joko Tjandra. Ia mengaku hanya sekali
mempelajari berkas perjanjian tersebut dan diberitahu secara lisan empat hari
sebelum perjanjian ditandatangani oleh Joko Tjandra.
Menurut saya kasus bank bali ini
tergolong kasus yang paling rumit, karena di dalam kasus ini masih banyak
masalah-masalah yang berkaitan dalam menyelesaikan kasus ini. Dalam
penyelidikan kasus ini membutuhkan banyak lembaga atau instansi yang terkait
dengan kasus ini. Sehingga dalam penyelidikan kasus ini membutuhkan waktu yang
cukup lama. Dan tahap penindaklanjutan ini tergolong lama setelah beberapa
minggu dari pelaporan kasus ini. Diharapkan kedepannya untuk para penegak hukum
lebih menanggapi permasalahan ini dengan cepat. Dan untuk para auditor juga
diharapkan bisa memberikan sikap yang kooperatif.

Komentar
Posting Komentar