Andai saya jadi mentri koperasi, program apa saja yang diperlukan untuk membenahi koperasi koperasi?
Sebuah
organisasi didirikan bertujuan untuk melaksanakan visi dan misinya sesuai
dengan yang diharapkan. Begitu juga sama dengan koperasi. Koperasi yang
didirikan bertujuan untuk memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi
masyarakat yang lemah akan perekonomiannya beserta para anggotanya. Dalam hal
mengembangkan koperasi, pelaksaan ialah proses penerapan rencana-rencana
koperasi oleh masing-masing fungsi atau unsur dalam organisasi koperasi. Maka aspek terpenting pada tahap pelaksanaan
ini dibutuhkannya aspek kordinasi dan
apek monitoring. Dengan melakukan kordinasi, maka berbagai unsur dalam
organisasi diupayakan untuk bekerja saling bahu-membahu dalam mencapai tujuan
koperasi.
Melihat
dengan apa yang menjadi tujuan koperasi tersebut kita harus pintar-pintar
memilih seorang menteri yang dapat mewujudkan tujuan dari koperasi. Menjadi
seorang mentri memang bukan hal yang mudah karena bisa dibilang tugasnya
gampang-gampang susah untuk menjalankannya dan belum lagi pasti banyak masalah
yang harus dihadapinya. Dan salah satu kategori untuk menjadi seorang Menteri
Koperasi adalah orang yang mempunyai riwayat pendidikan yang tinggi,serta memahami
tentang arti koperasi yang sesunguhnya.
Seorang
menteri harus bisa mengatur pergerakan koperasi dan membuat program-program
yang dapat memberikan efek yang baik bagi koperasi yakni membuat koperasi
menjadi lebih maju lagi dengan cara membangun kerja sama yang erat dengan
orang-orang yang berkepentingan dalam membangun perekonomian Indonesia. Saat
ini, secara bersama-sama kita akan membangun dan menata perencanaan ulang
koperasi menjadi lebih baik dan bisa menjadi wadah perekonomian Indonesia yang
lebih dewasa.
Dimasa
saat ini, saya melihat bahwa koperasi
yang ada di Indonesia belum maju dan coba saja kita lihat dari tahun ke tahun
grafiknya bukan naik tetapi malah menurun. Hal ini membuktikan bahwa
perkembangan koperasi yang di Indonesia sangatlah lemah. Ini artinya apabila
koperasi berada dititik yang paling atas maka hal ini disebabkan akan dukungan
dari pemerintah bukan dari kesadaran masyarakat. Seharusnya koperasi itu
berkembang dengan adanya kesadaran dari masyarakat untuk saling membantu
memenuhi kebutuhannya sendiri sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan
pelindung saja.
Dalam
hal ini pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan yang
kuat mengapa koperasi di Indonesia tidak maju-maju. Koperasi terlalu banyak
dibantu pemerintah lewat dana-dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan
tersebut. Hal ini sangatlah tidak mendidik dan merugikan pemerintah karena akan
menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus-terusan menjadi benalu
negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan yang
baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan
demikian akan membantu koperasi menjadi lebih professional, mandiri dan mampu
bersaing.
Apabila
saya menjadi seorang menteri koperasi tentunya saya akan menjalankan tugas
dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Tugas dan Fungsi Kementerian Koperasi dan
UKM yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden No.24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon
Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554 yang berbunyi “Kementerian Koperasi
dan Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan urusan dibidang koperasi dan usaha
kecil serta menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintah negara.
Berperan sebagai seorang menteri koperasi saya akan berusaha
menjadi seseorang yang bertanggung jawab terhadap profesi dengan tidak
melanggar peraturan apa yang telah ditetapkan dan menjalankan wewenang terhadap
profesi saya dengan membuat program-program yang tepat dan efektif
sehingga koperasi dapat bersaing dalam ruang lingkup bisnis. Dalam
menjalankan tugas, Kementrian Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
- Memaksimalkan tenaga kerja yang ada, yaitu menggunakan kinerja masyarakat setempat, sehingga tidak ada yang menganggur
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
- Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah
Dalam
hal ini peran dan partisipasi anggota sangat penting menentukan arah gerak
koperasi. Untuk koperasi kita sekarang ini, banyak sekali yang harus kita
benahi dari banyak sisi. Dimulai dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM). Dapat
kita lihat, banyaknya masyarakat yang tidak tertarik lagi dengan koperasi,
mengapa? Itu disebabkan kurang menariknya koperasi tersebut, sedikitnya tenaga
kerja ini, maka menjadi masalah buat koperasi.
Oleh
karena itu, yang pertama saya lakukan adalah mencari anggota koperasi
sebanyak-banyaknya yang menmpunyai royalitas tinggi untuk koperasi. Sehingga
andai saya menjadi menteri koperasi, saya akan coba membenahi dari sisi SDM,
agar masyarakat kembali tertarik kepada koperasi dan bisa menjalankan dengan
semestinya. Pada sisi lain, kebijakan dan program pengembangan koperasi belum
kondusif dan kurang konsisten dilaksanakan.
Kemudian
adanya ego sektoral dalam pembinaan dan pemberdayaan koperasi juga menjadi
kendala dalam pengembangan koperasi di tanah air. Sebagai akibat dari kelemahan
tersebut, banyak koperasi yang dikelola tidak secara professional dan kerjasama
antar koperasi kurang berjalan secara optimal.
Guna
mendorong perkembangan koperasi lebih baik di masa mendatang, maka peran dan
partisipasi anggota perlu ditingkatkan, pendidikan dan pelatihan perlu terus
digalakkan, dukungan pembiayaan perlu dikembangkan, serta kerjasama antar dan
sesama koperasi dan pelaku bisnis lainnya perlu terus dikembangkan.
Karena
itulah Negara harus berani menggelontorkan dana yang besar. Kemudian, membentuk
menejemen pengurus dengan memberikan pembinaan bagaiamana mengelola koperasi
dengan professional sehingga mampu bersaing dan bahkan melebihi
perusahaan-perusahaan konvensional lainnya.
Setelah
itu saya akan memberikan sanksi tegas kepada pengurus-pengurus yang tidak jujur
sehingga mereka tahu bahwa pekerjaan yang di dasari dengan ketidakjujuran itu
akan mendapat sanksi tegas seperti: dipecat dengan tidak hormat, dilaporkan
kepada pihak yang berwenang, tidak diberikan pesangon dll.
Komentar
Posting Komentar