Andai saya jadi mentri koperasi, program apa saja yang diperlukan untuk membenahi koperasi koperasi?



Sebuah organisasi didirikan bertujuan untuk melaksanakan visi dan misinya sesuai dengan yang diharapkan. Begitu juga sama dengan koperasi. Koperasi yang didirikan bertujuan untuk memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat yang lemah akan perekonomiannya beserta para anggotanya. Dalam hal mengembangkan koperasi, pelaksaan ialah proses penerapan rencana-rencana koperasi oleh masing-masing fungsi atau unsur dalam organisasi koperasi.  Maka aspek terpenting pada tahap pelaksanaan ini  dibutuhkannya aspek kordinasi dan apek monitoring. Dengan melakukan kordinasi, maka berbagai unsur dalam organisasi diupayakan untuk bekerja saling bahu-membahu dalam mencapai tujuan koperasi.
Melihat dengan apa yang menjadi tujuan koperasi tersebut kita harus pintar-pintar memilih seorang menteri yang dapat mewujudkan tujuan dari koperasi. Menjadi seorang mentri memang bukan hal yang mudah karena bisa dibilang tugasnya gampang-gampang susah untuk menjalankannya dan belum lagi pasti banyak masalah yang harus dihadapinya. Dan salah satu kategori untuk menjadi seorang Menteri Koperasi adalah orang yang mempunyai riwayat pendidikan yang tinggi,serta memahami tentang arti koperasi yang sesunguhnya.
Seorang menteri harus bisa mengatur pergerakan koperasi dan membuat program-program yang dapat memberikan efek yang baik bagi koperasi yakni membuat koperasi menjadi lebih maju lagi dengan cara membangun kerja sama yang erat dengan orang-orang yang berkepentingan dalam membangun perekonomian Indonesia. Saat ini, secara bersama-sama kita akan membangun dan menata perencanaan ulang koperasi menjadi lebih baik dan bisa menjadi wadah perekonomian Indonesia yang lebih dewasa.
Dimasa saat ini,  saya melihat bahwa koperasi yang ada di Indonesia belum maju dan coba saja kita lihat dari tahun ke tahun grafiknya bukan naik tetapi malah menurun. Hal ini membuktikan bahwa perkembangan koperasi yang di Indonesia sangatlah lemah. Ini artinya apabila koperasi berada dititik yang paling atas maka hal ini disebabkan akan dukungan dari pemerintah bukan dari kesadaran masyarakat. Seharusnya koperasi itu berkembang dengan adanya kesadaran dari masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhannya sendiri sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja.
Dalam hal ini pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan yang kuat mengapa koperasi di Indonesia tidak maju-maju. Koperasi terlalu banyak dibantu pemerintah lewat dana-dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Hal ini sangatlah tidak mendidik dan merugikan pemerintah karena akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus-terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih professional, mandiri dan mampu bersaing.
Apabila saya menjadi seorang menteri koperasi tentunya saya akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Tugas dan Fungsi Kementerian Koperasi dan UKM yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden No.24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554 yang berbunyi “Kementerian Koperasi dan Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan urusan dibidang koperasi dan usaha kecil serta menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintah negara.
Berperan sebagai seorang menteri koperasi saya akan berusaha menjadi seseorang yang bertanggung jawab terhadap profesi dengan tidak melanggar peraturan apa yang telah ditetapkan dan menjalankan wewenang terhadap profesi saya dengan membuat program-program yang tepat dan efektif  sehingga koperasi dapat bersaing dalam ruang lingkup bisnis. Dalam menjalankan tugas, Kementrian Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  3. Memaksimalkan tenaga kerja yang ada, yaitu menggunakan kinerja masyarakat setempat, sehingga tidak ada yang menganggur
  4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
  6. Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah
Dalam hal ini peran dan partisipasi anggota sangat penting menentukan arah gerak koperasi. Untuk koperasi kita sekarang ini, banyak sekali yang harus kita benahi dari banyak sisi. Dimulai dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM). Dapat kita lihat, banyaknya masyarakat yang tidak tertarik lagi dengan koperasi, mengapa? Itu disebabkan kurang menariknya koperasi tersebut, sedikitnya tenaga kerja ini, maka menjadi masalah buat koperasi.
Oleh karena itu, yang pertama saya lakukan adalah mencari anggota koperasi sebanyak-banyaknya yang menmpunyai royalitas tinggi untuk koperasi. Sehingga andai saya menjadi menteri koperasi, saya akan coba membenahi dari sisi SDM, agar masyarakat kembali tertarik kepada koperasi dan bisa menjalankan dengan semestinya. Pada sisi lain, kebijakan dan program pengembangan koperasi belum kondusif dan kurang konsisten dilaksanakan.
Kemudian adanya ego sektoral dalam pembinaan dan pemberdayaan koperasi juga menjadi kendala dalam pengembangan koperasi di tanah air. Sebagai akibat dari kelemahan tersebut, banyak koperasi yang dikelola tidak secara professional dan kerjasama antar koperasi kurang berjalan secara optimal.
Guna mendorong perkembangan koperasi lebih baik di masa mendatang, maka peran dan partisipasi anggota perlu ditingkatkan, pendidikan dan pelatihan perlu terus digalakkan, dukungan pembiayaan perlu dikembangkan, serta kerjasama antar dan sesama koperasi dan pelaku bisnis lainnya perlu terus dikembangkan.
Karena itulah Negara harus berani menggelontorkan dana yang besar. Kemudian, membentuk menejemen pengurus dengan memberikan pembinaan bagaiamana mengelola koperasi dengan professional sehingga mampu bersaing dan bahkan melebihi perusahaan-perusahaan konvensional lainnya.
Setelah itu saya akan memberikan sanksi tegas kepada pengurus-pengurus yang tidak jujur sehingga mereka tahu bahwa pekerjaan yang di dasari dengan ketidakjujuran itu akan mendapat sanksi tegas seperti: dipecat dengan tidak hormat, dilaporkan kepada pihak yang berwenang, tidak diberikan pesangon dll.

Komentar