tugas ekonomi koperasi: Artikel koperasi

Pemerintah mendorong koperasi untuk turut menjadi investor bagi proyek pembangunan infrastruktur. Hal ini guna memenuhi kebutuhan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, saat ini pemerintah tengah gencar melakukan pembangunan infrastruktur. Namun untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur, pemerintah tidak bisa sendiri.

Dia menjelaskan, dari total kebutuhan pembiayaan infrastruktur yang mencapai Rp 4.769 triliun selama lima tahun (2015-2019) sumber investasi pemerintah dari APBN dan APBD hanya sekitar 41,3 persen atau sebesar Rp 1.969 triliun.

Untuk menutupi kekurangan tersebut, lanjut dia, pemerintah mendorong BUMN dan partisipasi swasta untuk terlibat dalam investasi pembangunan infrastruktur.
Dalam konteks ini, melalui skema Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA), pemerintah ingin mendorong perusahaan-perusahaan Indonesia bisa menjadi investor infrastruktur di negaranya sendiri.

Akan sangat baik kalau investor infrastruktur berasal dari Indonesia, tidak harus BUMN saja, tapi juga bisa perusahaan swasta. Bahkan, karena infrastruktur merupakan salah satu bisnis yang paling menguntungkan, kata Bambang, pemerintah juga mendorong koperasi bisa masuk ke infrastruktur.
Masalahnya saat ini, masih berkembang paradigma masa lalu kalau infrastruktur pasti pemerintah. Seolah-olah pembangunan infrastruktur bukan lahannya swasta atau koperasi. 

Dari masalah tersebut, kata Bambang, pemerintah mulai intensif memperkenalkan dan mengedukasi jika ada bagian dari proyek infrastruktur yang bisa dikerjakan swasta atau koperasi, yang tentunya visible dan profitable buat investornya.
dalam mengundang investor pembangunan infrastruktur, pemerintah tidak pilih-pilih atau memprioritaskan negara tertentu. Pemerintah mengundang investor yang berminat dan punya kemampuan, baik kemampuan keuangan dan juga kombinasi kemampuan keuangan dan rekam jejak.

Pemerintah juga ingin investor yang masuk ke Indonesia merupakan investor yang sudah biasa dengan infrastruktur. Oleh sebab itu Bappenas sering melakukan roadshow dengan tujuan agar investor yang sudah biasa berinvestasi di infrastruktur baik di negaranya sendiri maupun di negara emerging seperti Indonesia.
Jadi kita tidak pilih kasih dalam mengundang investor. Kita lihat siapa yang punya kemampuan, punya track record dan berminat, silahkan berpartisipasi untuk menjadi investor pembangunan infrastruktur di Indonesia

Dan saat ini pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah membubarkan 40.013 koperasi dalam kurun waktu tiga tahun ini. Langkah reformasi ini dilakukan untuk menyehatkan ribuan koperasi di Indonesia pada 2019.
"Sebanyak 40.013 koperasi sudah dibubarkan tiga tahun ini. Dia menjelaskan, pemerintah membubarkan 40.013 koperasi karena alasan tidak aktif. Sebelumnya, jumlah koperasi yang tercatat dalam datanya ada sekitar 200 ribu koperasi.
"Kita bubarkan karena salah satunya tidak aktif. Karena tidak aktif, ya harus dibubarkan supaya tidak membebani basis data sebab kita sekarang sedang membangun database.
Targetnya, kata Puspayoga, koperasi-koperasi di Indonesia harus berkualitas dan sehat pada 2019. "Orientasi kita kualitas. Dari banyak koperasi menjadi koperasi yang berkualitas.
Saat ini, ia mengakui, ada 152.989 koperasi yang aktif. Sebanyak 80.008 koperasi aktif telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sedangkan sisanya 72.981 koperasi aktif belum menggelar RAT.
"Sebanyak 80 ribu lebih koperasi sehat, dan 70 ribu lebih koperasi kurang sehat. Yang tidak sehat kita bina supaya sehat, dan yang tidak sehat kita bubarkan. Sehingga 2019 tidak ada koperasi yang tidak sehat, semua harus sehat termasuk manajemen, keuangan, teknologinya.
Dalam programnya, Kementerian Koperasi dan UKM akan terus melakukan reformasi koperasi. Pertama, reorientasi yakni mengubah paradigma pendekatan pembangunan koperasi dari kuantitas menjadi kualitas untuk mewujudkan koperasi modern yang berkualitas, serta berdaya saing tinggi dengan jumlah anggota aktif yang terus meningkat.
Kedua rehabilitasi. Memperbaiki dan membangun sistem database koperasi melalui Online Database System (ODS) untuk memperoleh sistem pendekatan koperasi yang lebih baik dan akurat.
Program ketiga, pengembangan yaitu meningkatkan kapasitas koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh. Mengembangkan dan memperkuat koperasi sehingga setara dengan badan usaha lainnya melalui regulasi yang kondusif, kelembagaan, penguatan SDM, pembiayaan, pemasaran, dan kemajuan teknologi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kode Etik Akuntan Publik dan Prinsip Dasar Etika Profesi

ANALISIS SWOT (KEKUATAN, KELEMAHAN, PELUANG DAN ANCAMAN) KOPERASI INDONESIA

Topologi Jaringan