Masih relevankah koperasi saat ini?


Dulu, banyak orang menganggap bahwa koperasi merupakan salah satu organisasi sosial yang melakukan kegiatan ekonomi tanpa mencari keuntungan. Namun, ada beberapa orang berpendapat bahwa koperasi didirikan hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan tidak sedikit pula orang yang berpendapat bahwa koperasi didirikan untuk memakmuran pengurusnya saja.  Saya berfikir bahwa semua pemikiran ini keliru. Koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang dimana setiap anggotanya memiliki hak dan kewajiban yang wajib diterima sama dengan para anggota lain serta mendapatkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sama. Latar belakang didirikannya koperasi yakni berawal dari keinginan masyarakat kecil yang golongan lemah untuk memperbaiki keadaan ekonomi mereka.
Di Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang keberadaannya sangat diakui oleh UUD 1945. Mengapa? Karena seperti yang kita ketahui bahwa koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia, maka keberadaan dan eksistensinya dijamin oleh pasal 33 UUD 1945 dan UU No.25 tahun 1992. Yang mana didalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 berbunyi  sebagai berikut “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan “ dan ayat 4 yang berbunyi “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutkan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan”.
Dalam hal ini, maka dijelaskan pula tujuan didirikannya koperasi untuk memajukkan kesejahteraan pada anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.  Jika dibayangkan koperasi di Indonesia seharusnya lebih maju dibandingkan dengan usaha lainnya. Namun kenyataannya, koperasi tidaklah lebih maju dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya karena pada umumnya masyarakat mengerti tentang sistem usaha dengan bentuk badan usaha koperasi.
Sebagai organisasi ekonomi yang bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan ekonomi anggotanya, dan masyarakat pada umumnya, kehadiran koperasi sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang ekonominya lemah. Tetapi dalam kenyataannya dilapangan, justru masyarakat golongan ekonomi lemah masih banyak yang belum memahami arti pentingnya koperasi bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka. Bahkan mereka masih memandang koperasi sebagai suatu organisasi ekonomi yang manfaatnya hanya menguntungkan bagi golongan masyarakat tertentu. Dan, tidak jarang pula bagi mereka yang menolak kehadiran koperasi sebagai lembaga ekonomi alternative yang dapat meningkatkan harkat dan martabat mereka.
Karena tidak banyak yang memahami maka banyak yang memilih perusahaan perseorangan atau perseroan. Padahal bentuk usaha ini memerlukan modal yang sedikit dibandingkan dengan modal berkoperasi yang dimiliki dan dimodali bersama.  Saat ini kita perlu merubah pola pikir masyarakat yang keliru akan koperasi. Yaitu dengan cara memberikan pemahaman luas tentang kegiatan usaha koperasi serta merubah pola pikir mereka. Dengan banyaknya koperasi yang tumbuh maka diharapkan akan meningkatkan pendapatan masyarakat. Dengan meningkatnya pendapatan masyarakat maka perekonomian nasional akan tumbuh berkembang, serta dengan tumbuh dan berkembangnya perekonomian nasional maka perekonomian nasional akan menjadi lebih kuat dan stabil, berkat tumbuh dan berkembangnya koperasi.
Dengan melakukan kordinasi, maka berbagai unsur dalam organisasi diupayakan untuk bekerja saling bahu-membahu dalam mencapai tujuan koperasi. Dalam garis besarnya, unsur-unsur yang terlibat pada pelaksanaan ini terdiri dari anggota, penasihat, pengawas, pengurus, pengelola dan karyawan koperasi.
Secara keseluruhan, tanggung jawab fungsi pelaksana merupakan tanggung pengurus koperasi. Akan tetapi, karena pengurus tidak dapat melaksanakan semua tugas tanpa bantuan orang lain, maka pengurus memiliki wewenang untuk mengangkat pengelola sebagai pelaksana harian manajemen koperasi. Sehubungan dengan tugas yang dipikulnya itu, maka seorang pengelola harus mempunyai wawasan dan kemampuan bisnis koperasi dengan sebaik-baiknya.
Supaya koperasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, maka sesuai dengan UU No. 25/1992 yakni pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha koperasi dilaksanakan oleh pengawas. Kegiatan pengawasan ini penting sekali dilakukan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan usaha koperasi. Dengan demikian pengawas diharapkan mampu mencegah atau mengurangi akan terjadinya penyalahgunaan sumber-sumber ekonomi yang dimiliki oleh koperasi secara tidak bertanggungjawab.
Dalam melaksanakan fungsi kepengawasannya, pengawas koperasi bisa meminta bantuan tenaga ahli (dalam konteks yakni akuntan publik) untuk mengungkap apabila terjadinya penyalahgunaan wewenang atau terjadinya penyelewengan yang dilakukan pengurus koperasi. Walaupun pelaksanaan kegiatan pengawasan dilimpahkan kepada pihak lain namun fungsi dan tanggung jawab pelaksanaan pengawasan tetap berada ditangan pengawas koperasi
Dalam hal ini jika ditanya, Masih relevankah koperasi saat ini? Jawabannya adalah masih. Karena koperasi adalah salah satu bentuk usaha yang sangatlah produktif dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Meskipun diera saat ini, sudah banyak berbagai bantuan dari pemerintah yang bertujuan untuk memanjukan dan mensejahterakan masyarakat. Karena dengan adanya koperasi, para masyarakat kecil dapat terbantu kesejahteraannya. Namun, keberadaan koperasi sangatlah jauh dari kenyataannya. Sebagai contohnya koperasi yang ada disekolah-sekolah,para siswa dituntut untuk membeli seragam beserta atributnya disekolah. Dikarenakan seragam dan atribut yang dijual dikoperasi sangatlah sesuai dengan peraturan disekolah. Namun,seragam dan atribut yang dijual harganya jauh lebih mahal dibandingkan seragam dan atribut yang dijual diluaran sana.
Hal ini menyebabkan, para orang tua lebih memilih membelikan seragam dan atribut sekolah anaknya ditoko diluar sekolah dibandingkan dikoperasi sekolah. Karena banyak orang tua yang berfikir dari pada harus membeli seragam dikoperasi lebih baik membeli seragam diluaran saja meskipun tidak terlalu sesuai dengan peraturan yang ada disekolah. Sebab,jika terdapat sisa lebih dari pembelian seragam dan atribut tersebut orang tua dapat menggunakan sisa lebih tersebut untuk memenuhi kebutuhan lain sekolah anaknya.
Dalam hal ini,sama halnya dengan keberadaan koperasi yang ada diinstansi perusahaan. Yang mana didalam koperasi perusahaan tersebut menjual beberapa kebutuhan pokok. Seharusnya harga kebutuhan pokok tersebut dijual dengan harga yang murah dengan kualitas barang yang bagus. Namun, koperasi perusahaan tersebut menjual kebutuhan pokoknya dengan harga yang lebih tinggi.  Ada beberapa karyawan yang protes karena sikap para anggota koperasi yang menjualnya dengan harga yang tinggi bahkan ada juga karyawan yang tidak membeli atau tidak mengambil barang kebutuhan pokok dikoperasi.
Dalam kasus ini sungguh sangat memprihatinkan peristiwa ini, seharusnya koperasi yang ada di Indonesia haruslah berjalan sesuai dengan dasar hukum didirikannya koperasi, landasan koperasi, asas koperasi, serta prinsip yang tekandung didalamnya. Saat ini peran pemerintah sangatlah dibutuhkan guna memajukan koperasi yang ada di Indonesia serta menyadarkan masyarakat akan pentingnya koperasi guna memperbaiki ekonomi para masyarakat golongannya lemah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kode Etik Akuntan Publik dan Prinsip Dasar Etika Profesi

ANALISIS SWOT (KEKUATAN, KELEMAHAN, PELUANG DAN ANCAMAN) KOPERASI INDONESIA

Topologi Jaringan