Masih relevankah koperasi saat ini?
Dulu,
banyak orang menganggap bahwa koperasi merupakan salah satu organisasi sosial
yang melakukan kegiatan ekonomi tanpa mencari keuntungan. Namun, ada beberapa
orang berpendapat bahwa koperasi didirikan hanya untuk memenuhi kebutuhan
anggotanya saja. Dan tidak sedikit pula orang yang berpendapat bahwa koperasi
didirikan untuk memakmuran pengurusnya saja.
Saya berfikir bahwa semua pemikiran ini keliru. Koperasi adalah bentuk
kegiatan usaha yang dimana setiap anggotanya memiliki hak dan kewajiban yang
wajib diterima sama dengan para anggota lain serta mendapatkan kemakmuran dan
kesejahteraan yang sama. Latar belakang didirikannya koperasi yakni berawal
dari keinginan masyarakat kecil yang golongan lemah untuk memperbaiki keadaan
ekonomi mereka.
Di
Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang keberadaannya sangat diakui
oleh UUD 1945. Mengapa? Karena seperti yang kita ketahui bahwa koperasi
merupakan soko guru perekonomian Indonesia, maka keberadaan dan eksistensinya
dijamin oleh pasal 33 UUD 1945 dan UU No.25 tahun 1992. Yang mana didalam UUD
1945 pasal 33 ayat 1 berbunyi sebagai
berikut “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan “ dan ayat 4 yang berbunyi “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan,
berkelanjutkan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan”.
Dalam
hal ini, maka dijelaskan pula tujuan didirikannya koperasi untuk memajukkan
kesejahteraan pada anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur. Jika dibayangkan
koperasi di Indonesia seharusnya lebih maju dibandingkan dengan usaha lainnya.
Namun kenyataannya, koperasi tidaklah lebih maju dibandingkan dengan bentuk
usaha lainnya karena pada umumnya masyarakat mengerti tentang sistem usaha dengan
bentuk badan usaha koperasi.
Sebagai
organisasi ekonomi yang bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan ekonomi
anggotanya, dan masyarakat pada umumnya, kehadiran koperasi sangat dibutuhkan
oleh masyarakat yang ekonominya lemah. Tetapi dalam kenyataannya dilapangan,
justru masyarakat golongan ekonomi lemah masih banyak yang belum memahami arti
pentingnya koperasi bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka. Bahkan
mereka masih memandang koperasi sebagai suatu organisasi ekonomi yang
manfaatnya hanya menguntungkan bagi golongan masyarakat tertentu. Dan, tidak
jarang pula bagi mereka yang menolak kehadiran koperasi sebagai lembaga ekonomi
alternative yang dapat meningkatkan harkat dan martabat mereka.
Karena
tidak banyak yang memahami maka banyak yang memilih perusahaan perseorangan
atau perseroan. Padahal bentuk usaha ini memerlukan modal yang sedikit
dibandingkan dengan modal berkoperasi yang dimiliki dan dimodali bersama. Saat ini kita perlu merubah pola pikir
masyarakat yang keliru akan koperasi. Yaitu dengan cara memberikan pemahaman
luas tentang kegiatan usaha koperasi serta merubah pola pikir mereka. Dengan
banyaknya koperasi yang tumbuh maka diharapkan akan meningkatkan pendapatan
masyarakat. Dengan meningkatnya pendapatan masyarakat maka perekonomian nasional
akan tumbuh berkembang, serta dengan tumbuh dan berkembangnya perekonomian
nasional maka perekonomian nasional akan menjadi lebih kuat dan stabil, berkat
tumbuh dan berkembangnya koperasi.
Dengan
melakukan kordinasi, maka berbagai unsur dalam organisasi diupayakan untuk
bekerja saling bahu-membahu dalam mencapai tujuan koperasi. Dalam garis
besarnya, unsur-unsur yang terlibat pada pelaksanaan ini terdiri dari anggota,
penasihat, pengawas, pengurus, pengelola dan karyawan koperasi.
Secara
keseluruhan, tanggung jawab fungsi pelaksana merupakan tanggung pengurus
koperasi. Akan tetapi, karena pengurus tidak dapat melaksanakan semua tugas
tanpa bantuan orang lain, maka pengurus memiliki wewenang untuk mengangkat
pengelola sebagai pelaksana harian manajemen koperasi. Sehubungan dengan tugas
yang dipikulnya itu, maka seorang pengelola harus mempunyai wawasan dan
kemampuan bisnis koperasi dengan sebaik-baiknya.
Supaya
koperasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, maka sesuai dengan UU No.
25/1992 yakni pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha koperasi dilaksanakan
oleh pengawas. Kegiatan pengawasan ini penting sekali dilakukan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan usaha koperasi. Dengan demikian pengawas
diharapkan mampu mencegah atau mengurangi akan terjadinya penyalahgunaan
sumber-sumber ekonomi yang dimiliki oleh koperasi secara tidak
bertanggungjawab.
Dalam
melaksanakan fungsi kepengawasannya, pengawas koperasi bisa meminta bantuan
tenaga ahli (dalam konteks yakni akuntan publik) untuk mengungkap apabila
terjadinya penyalahgunaan wewenang atau terjadinya penyelewengan yang dilakukan
pengurus koperasi. Walaupun pelaksanaan kegiatan pengawasan dilimpahkan kepada
pihak lain namun fungsi dan tanggung jawab pelaksanaan pengawasan tetap berada
ditangan pengawas koperasi
Dalam
hal ini jika ditanya, Masih relevankah koperasi saat ini?
Jawabannya adalah masih. Karena koperasi adalah salah satu bentuk usaha yang
sangatlah produktif dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat
di Indonesia. Meskipun diera saat ini, sudah banyak berbagai bantuan dari
pemerintah yang bertujuan untuk memanjukan dan mensejahterakan masyarakat.
Karena dengan adanya koperasi, para masyarakat kecil dapat terbantu
kesejahteraannya. Namun, keberadaan koperasi sangatlah jauh dari kenyataannya.
Sebagai contohnya koperasi yang ada disekolah-sekolah,para siswa dituntut untuk
membeli seragam beserta atributnya disekolah. Dikarenakan seragam dan atribut
yang dijual dikoperasi sangatlah sesuai dengan peraturan disekolah. Namun,seragam
dan atribut yang dijual harganya jauh lebih mahal dibandingkan seragam dan
atribut yang dijual diluaran sana.
Hal
ini menyebabkan, para orang tua lebih memilih membelikan seragam dan atribut
sekolah anaknya ditoko diluar sekolah dibandingkan dikoperasi sekolah. Karena
banyak orang tua yang berfikir dari pada harus membeli seragam dikoperasi lebih
baik membeli seragam diluaran saja meskipun tidak terlalu sesuai dengan
peraturan yang ada disekolah. Sebab,jika terdapat sisa lebih dari pembelian seragam
dan atribut tersebut orang tua dapat menggunakan sisa lebih tersebut untuk
memenuhi kebutuhan lain sekolah anaknya.
Dalam
hal ini,sama halnya dengan keberadaan koperasi yang ada diinstansi perusahaan.
Yang mana didalam koperasi perusahaan tersebut menjual beberapa kebutuhan
pokok. Seharusnya harga kebutuhan pokok tersebut dijual dengan harga yang murah
dengan kualitas barang yang bagus. Namun, koperasi perusahaan tersebut menjual
kebutuhan pokoknya dengan harga yang lebih tinggi. Ada beberapa karyawan yang protes karena sikap
para anggota koperasi yang menjualnya dengan harga yang tinggi bahkan ada juga
karyawan yang tidak membeli atau tidak mengambil barang kebutuhan pokok
dikoperasi.
Dalam
kasus ini sungguh sangat memprihatinkan peristiwa ini, seharusnya koperasi yang
ada di Indonesia haruslah berjalan sesuai dengan dasar hukum didirikannya
koperasi, landasan koperasi, asas koperasi, serta prinsip yang tekandung
didalamnya. Saat ini peran pemerintah sangatlah dibutuhkan guna memajukan
koperasi yang ada di Indonesia serta menyadarkan masyarakat akan pentingnya
koperasi guna memperbaiki ekonomi para masyarakat golongannya lemah.
Komentar
Posting Komentar