Proposal Pendirian Koperasi Mahasiswa Sinar



Proposal Pendirian Koperasi Mahasiswa Sinar
Jalan Raya Bogor km 21, Ciracas, Jakarta Timur
No Telp. (021) 879567

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karuniaNya, sehingga penulis dapat menyelesaikan proposal ini. Pada kesempatan  ini  ingin  menyampaikan do’a dan terimakasih kepada seluruh orang-orang yang saya cintai dan sayangi serta seluruh orang-orang terdekat yakni selaku anggota koperasi.
Dalam hal ini penulis menyadari bahwa tulisan ini jauh dari kesempurnaan dikarenakan oleh keterbatasan waktu, pengalaman dan kemampuan yang ada pada penulis. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat dibutuhkan dari para pembaca demi tercapainya tingkat kesempurnaan yang lebih baik dari penulisan proposal ini.


Jakarta, 05 November 2017


Penulis






 I.    LATAR BELAKANG
Dalam konteks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah keberadaaannya dan diakui oleh UUD 1945. Sebagai mana dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia diatur dalam pasal 33 UUD 1945 ayat 1  yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Landasan Koperasi Indonesia merupakan pedoman dalam menetukan arah, tujuan, peran serta kedudukan koperasi terhadap pelaku ekonomi lainnya didalam sistem perekonomian Indonesia. Perbedaan koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya, tidak hanya terletak pada landasan dan asasnya, akan tetapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan usaha yang dilakukan.
Dalam hal ini sudah jelas bahwa koperasi memiliki tujuan yakni memajukan kesejahteraan masyarakat serta para anggotanya dan ikut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional. Dan oleh sebab itu sudah selayaknya apabila koperasi menduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara, begitupun koperasi mahasiswa yang kami dirikan merupakan unit yang dibentuk oleh mahasiswa dalam rangka menunjang pelaksanaan dan keberhasilan studi serta kesejahteraan mahasiswa.

II.  VISI DAN MISI
VISI
Terwujudnya koperasi simpan pinjam yang sehat, yang mampu membangun perekonomian sehat guna meningkatkan taraf kehidupan.
MISI
Membangun ekonomi rakyat yang terbuka guna membangun tatanan perekonomian nasional

III. JENIS KEGIATAN
            Koperasi Mahasiswa Sinar adalah koperasi dengan jenis kegiatan simpan-pinjam.

IV. SASARAN
Seluruh Warga dan Masyarakat yang berada di Jakarta Timur dan sekitarnya, khususnya wilayah Ciracas dan bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan dan ingin menciptakan lapangan pekerjaan.

V. WAKTU DAN TEMPAT
Acara Pembukaan dan Rapat keanggotaan koperasi akan di laksanakan pada :

Hari                      : Selasa
Tanggal                : 21 November 2017
Waktu                  : 09.00-selesai
Tempat                 : Aula Kelurahan Ciracas

VI. SUSUNAN PENGURUS KOPERASI “MAHASISWA Sinar”
1)      Pelindung                       : Firdaus Kailan
2)      Penanggung  Jawab       : Fatma Kusuma
3)      Penasehat                       : Aleandra Taufik
4)      Ketua                             : Fatima Azzara
5)      Sekertaris                       :1. Kintan Amalia
 2. Rahmania Sinta
6)      Bendahara                      :1. Winka Safitri
                                                             2. Talita  Putri
7)      Humas                            :1. Kiki Pangestu
                                                             2. Santoso Aji
8)      Anggota                          :1. Aji Dewantara
                                                              2. Narendra Oktavianto
                                                              3. Ryan Rachman
                                                              4. Dila Pradana
                                                              5. Lany Dara Lita
                                                              6. Rizky Putra
                                                              7. Syafita Anggita
                                                              8. Andika Putra
                                                              9. Rian Maulana
                                                            10. Mutiara Purnama
                                                            11. Rahayu Rita
                                                            12. Syifa Dwi
VII. Rancangan Anggaran
No
Nama Anggota
Jenis Simpanan
Jumlah Simpanan
Pokok
Wajib
Sukarela
1
Aji Dewantara
Rp. 375.000
Rp. 6.550.000
Rp. 200.000
7.125.000
2
Narendra Oktavianto
Rp. 375.000
Rp. 6.550.000
Rp. 350.000
7.275.000
3
Ryan Rachman
Rp. 375.000
Rp. 6.550.000
Rp. 50.000
6.975.000
4
Dila Pradana
Rp. 375.000
Rp. 6.550.000
Rp. 150.000
7.075.000
5
Lany Dara Lita
Rp. 375.000
Rp. 6.550.000
Rp. 120.000
7.045.000
6
Rizky Putra
Rp. 375.000
Rp. 6.550.000
Rp. 50.000
6.975.000
7
Syafita Anggita
Rp. 375.000
Rp. 6.550.000
Rp. 90.000
7.015.000
8
Andika Putra
Rp. 375.000
Rp. 6.550.000
Rp. 110.000
7.035.000
9
Rian Maulana
Rp. 375.000
Rp. 6.550.000
Rp. 350.000
7.275.000
10
Mutiara Purnama
Rp. 375.000
Rp. 6.550.000
Rp. 150.000
7.075.000
11
Rahayu Rita
Rp. 375.000
Rp. 6.550.000
Rp. 250.000
7.175.000
12
Syifa Dwi
Rp. 375.000
Rp. 6.550.000
Rp. 70.000
6.995.000
13
Aini Nur
Rp. 375.000
Rp. 6.550.000
Rp. 50.000
6.975.000
14
Aleandra Taufik
Rp. 375.000
Rp. 6.550.000
Rp. 80.000
7.005.000
15
Nur Fitriah
Rp. 375.000
Rp. 6.550.000
Rp. 150.000
7.075.000
16
Windia Angita
Rp. 375.000
Rp. 6.550.000
Rp. 120.000
7.045.000
17
Talia Nadia
Rp. 375.000
Rp. 6.550.000
Rp. 170.000
7.095.000
18
Nia Saraswati
Rp. 375.000
Rp. 6.550.000
Rp. 70.000
6.995.000
19
Dito Santoso
Rp. 375.000
Rp. 6.550.000
Rp. 60.000
6.985.000
20
Amar Tri W
Rp. 375.000
Rp. 6.550.000
Rp. 50.000
6.975.000
Total
Rp. 7.500.000
Rp. 131.000.000
Rp. 2.690.000
148.265.000








ANGGARAN DASAR
KOPERASI “MAHASISWA SINAR”

B A B  I
NAMA, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

1. Koperasi ini bernama “KOPERASI MAHASISWA SINAR ” selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi Mahasiswa SINAR 

2. Koperasi MAHASISWA SINAR ini berkedudukan di :
    a)      Jalan / Kelurahan            : Jalan Raya Bogor km 21
    b)      Kecamatan                     : Ciracas
    c)      Kota                               : Jakarta Timur
    d)     Propinsi                           : DKI Jakarta

3. KOPERASI Mahasiswa Sinar ini  dapat membuka cabang / perwakilan baik didalam maupun diluar negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota pada Tanggal 22 Oktober 2017

B A B  II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2

            KOPERASI Mahasiswa Sinar berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 3

1. KOPERASI Mahasiswa Sinar melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip KOPERASI
   yaitu :
  a)  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  b)  Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  c) Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-
      masing anggota.
 d)  Kemandirian.
 e)  Pendidikan Perkoperasian.
 f)  Kerja sama antar Koperasi.

2. KOPERASI Mahasiswa Sinar sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip KOPERASI seperti tersebut pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi

B A B  III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikan Mahasiswa Sinar adalah untuk :
1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya. 
2. Menjadi ekonomi rakyat yang terbuka guna membangun tatanan perekonomian nasional

Pasal 5

            Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka KOPERASI Mahasiswa Sinar menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
1. Melaksanakan kegiatan usaha Unit Simpan Pinjam yang dikelola secara terpisah dari unit usaha lainnya:
a)      Menghimpun simpanan berjangka dan tabungan KOPERASI Mahasiswa Sinar dari anggota dan calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya.
b)  Memberikan pinjaman uang kepada anggota, calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya 
2. Melaksanakan kegiatan usaha jasa  
3. Mengadakan pendidikan dan latihan serta penyuluhan / penerangan untuk meningkatkan dan pengembangan usaha anggota. 
4. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (6), KOPERASI Mahasiswa Sinar dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya baik didalam negeri maupun diluar wilayah Republik Indonesia atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.. 
5. Ketentuan mengenai usaha tersebut pada ayat (1) diatas akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus Simpan Pinjam. 
6. KOPERASI Mahasiswa Sinar harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (bussiness Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPERASI Mahasiswa Sinar dan disahkan oleh Rapat Anggota.

VIII.          PENUTUP
Demikian proposal ini kami susun dengan permohonan pendirian koperasi yang penulis dirikan dapat direalisasikan. Pembuatan proposal ini bertujuan untuk memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan tentang peluang dalam mendirikan koperasi. Dari mendirikan koperasi ini saya menyimpulkan bahwa koperasi ini berdiri karena kebutuhan masyarakat dapat dan permintaan pasar yang sangat mendukung usaha kami.
Kami menyadari bahwa makalah yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu saran dan masukan sangat kami perlukan karna kami semua masih dalam proses pembelajaran. Akhir dari proposal ini kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam pembuatan proposal ini.

                                                                                 Jakarta, 05 November 2017

Ketua                                                                           Sekretaris


Muhammad Fahmi                                                         Nur Fitriah



Sumber:  

1. Drs.Subandi, M.M,2009,Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktikan),Bandung,Alfabeta Bandung
2. http://hannazhr.blogspot.co.id/2017/01/proposal-pendirian-koperasi-mahasiswa.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kode Etik Akuntan Publik dan Prinsip Dasar Etika Profesi

ANALISIS SWOT (KEKUATAN, KELEMAHAN, PELUANG DAN ANCAMAN) KOPERASI INDONESIA

Topologi Jaringan