Proposal Pendirian Koperasi Mahasiswa Sinar
Proposal
Pendirian Koperasi Mahasiswa Sinar
Jalan Raya Bogor km 21, Ciracas, Jakarta
Timur
No Telp. (021) 879567
KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
karuniaNya, sehingga penulis dapat menyelesaikan proposal ini. Pada kesempatan ini
ingin menyampaikan do’a dan
terimakasih kepada seluruh orang-orang yang
saya cintai dan sayangi serta seluruh orang-orang terdekat yakni selaku
anggota koperasi.
Dalam hal ini penulis menyadari bahwa tulisan ini jauh dari kesempurnaan
dikarenakan oleh keterbatasan waktu, pengalaman dan kemampuan yang ada pada
penulis. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat
dibutuhkan dari para pembaca
demi tercapainya tingkat kesempurnaan yang lebih baik dari penulisan proposal
ini.
Jakarta, 05 November 2017
Penulis
I.
LATAR BELAKANG
Dalam konteks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha
yang syah keberadaaannya dan diakui oleh UUD 1945. Sebagai mana dasar hukum
keberadaan koperasi di Indonesia diatur dalam pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Landasan Koperasi Indonesia merupakan pedoman dalam
menetukan arah, tujuan, peran serta kedudukan koperasi terhadap pelaku ekonomi
lainnya didalam sistem perekonomian Indonesia. Perbedaan koperasi dengan
bentuk-bentuk perusahaan lainnya, tidak hanya terletak pada landasan dan
asasnya, akan tetapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan usaha
yang dilakukan.
Dalam hal ini sudah jelas bahwa koperasi memiliki tujuan
yakni memajukan kesejahteraan masyarakat serta para anggotanya dan ikut serta
dalam membangun tatanan perekonomian nasional. Dan oleh sebab itu sudah
selayaknya apabila koperasi menduduki yang penting dalam sistem perekonomian
suatu Negara, begitupun koperasi mahasiswa yang kami dirikan merupakan unit
yang dibentuk oleh mahasiswa dalam rangka menunjang pelaksanaan dan
keberhasilan studi serta kesejahteraan mahasiswa.
VISI
Terwujudnya koperasi simpan pinjam yang sehat, yang mampu
membangun perekonomian sehat guna meningkatkan taraf kehidupan.
MISI
Membangun ekonomi rakyat yang terbuka guna membangun tatanan
perekonomian nasional
Koperasi
Mahasiswa Sinar adalah koperasi dengan jenis kegiatan simpan-pinjam.
Seluruh Warga dan Masyarakat yang
berada di Jakarta Timur dan sekitarnya, khususnya wilayah Ciracas dan bagi
mereka yang membutuhkan pekerjaan dan ingin menciptakan lapangan pekerjaan.
Acara Pembukaan dan Rapat
keanggotaan koperasi akan di laksanakan pada :
Hari
: Selasa
Tanggal
: 21 November 2017
Waktu
: 09.00-selesai
Tempat : Aula Kelurahan Ciracas
1)
Pelindung : Firdaus
Kailan
2) Penanggung
Jawab : Fatma Kusuma
3)
Penasehat : Aleandra
Taufik
4)
Ketua : Fatima
Azzara
5)
Sekertaris :1.
Kintan Amalia
2. Rahmania Sinta
6)
Bendahara :1. Winka
Safitri
2. Talita
Putri
7)
Humas :1. Kiki
Pangestu
2. Santoso Aji
8)
Anggota :1. Aji Dewantara
2. Narendra Oktavianto
3. Ryan Rachman
4. Dila
Pradana
5. Lany Dara Lita
6. Rizky Putra
7. Syafita Anggita
8. Andika Putra
9. Rian Maulana
10.
Mutiara Purnama
11.
Rahayu Rita
12.
Syifa Dwi
VII. Rancangan Anggaran
No
|
Nama Anggota
|
Jenis Simpanan
|
Jumlah Simpanan
|
||
Pokok
|
Wajib
|
Sukarela
|
|||
Aji Dewantara
|
Rp. 375.000
|
Rp. 6.550.000
|
Rp. 200.000
|
7.125.000
|
|
2
|
Narendra Oktavianto
|
Rp. 375.000
|
Rp. 6.550.000
|
Rp. 350.000
|
7.275.000
|
3
|
Ryan Rachman
|
Rp. 375.000
|
Rp. 6.550.000
|
Rp. 50.000
|
6.975.000
|
4
|
Dila Pradana
|
Rp. 375.000
|
Rp. 6.550.000
|
Rp. 150.000
|
7.075.000
|
5
|
Lany Dara Lita
|
Rp. 375.000
|
Rp. 6.550.000
|
Rp. 120.000
|
7.045.000
|
6
|
Rizky Putra
|
Rp. 375.000
|
Rp. 6.550.000
|
Rp. 50.000
|
6.975.000
|
7
|
Syafita Anggita
|
Rp. 375.000
|
Rp. 6.550.000
|
Rp. 90.000
|
7.015.000
|
8
|
Andika Putra
|
Rp. 375.000
|
Rp. 6.550.000
|
Rp. 110.000
|
7.035.000
|
9
|
Rian Maulana
|
Rp. 375.000
|
Rp. 6.550.000
|
Rp. 350.000
|
7.275.000
|
10
|
Mutiara Purnama
|
Rp. 375.000
|
Rp. 6.550.000
|
Rp. 150.000
|
7.075.000
|
11
|
Rahayu Rita
|
Rp. 375.000
|
Rp. 6.550.000
|
Rp. 250.000
|
7.175.000
|
12
|
Syifa Dwi
|
Rp. 375.000
|
Rp. 6.550.000
|
Rp. 70.000
|
6.995.000
|
13
|
Aini Nur
|
Rp. 375.000
|
Rp. 6.550.000
|
Rp. 50.000
|
6.975.000
|
14
|
Aleandra Taufik
|
Rp. 375.000
|
Rp. 6.550.000
|
Rp. 80.000
|
7.005.000
|
15
|
Nur Fitriah
|
Rp. 375.000
|
Rp. 6.550.000
|
Rp. 150.000
|
7.075.000
|
16
|
Windia Angita
|
Rp. 375.000
|
Rp. 6.550.000
|
Rp. 120.000
|
7.045.000
|
17
|
Talia Nadia
|
Rp. 375.000
|
Rp. 6.550.000
|
Rp. 170.000
|
7.095.000
|
18
|
Nia Saraswati
|
Rp. 375.000
|
Rp. 6.550.000
|
Rp. 70.000
|
6.995.000
|
19
|
Dito Santoso
|
Rp. 375.000
|
Rp. 6.550.000
|
Rp. 60.000
|
6.985.000
|
20
|
Amar Tri W
|
Rp. 375.000
|
Rp. 6.550.000
|
Rp. 50.000
|
6.975.000
|
Total
|
Rp.
7.500.000
|
Rp.
131.000.000
|
Rp.
2.690.000
|
148.265.000
|
|
ANGGARAN
DASAR
KOPERASI
“MAHASISWA SINAR”
B
A B I
NAMA,
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
2. Koperasi MAHASISWA SINAR ini berkedudukan di :
a) Jalan / Kelurahan : Jalan Raya Bogor km 21
b) Kecamatan : Ciracas
c) Kota : Jakarta Timur
d) Propinsi : DKI
Jakarta
B A B II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
KOPERASI
Mahasiswa Sinar berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 3
yaitu :
a) Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
b) Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
c) Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-
masing anggota.
d) Kemandirian.
e) Pendidikan Perkoperasian.
f) Kerja sama antar Koperasi.
B A B III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikan Mahasiswa Sinar adalah untuk :
1. Meningkatkan kesejahteraan
dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada
umumnya. 2. Menjadi ekonomi rakyat yang terbuka guna membangun tatanan perekonomian nasional
Pasal 5
Untuk
mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka KOPERASI Mahasiswa Sinar
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota
sebagai berikut :
1. Melaksanakan kegiatan usaha
Unit Simpan Pinjam yang dikelola secara terpisah dari unit usaha lainnya:
a) Menghimpun simpanan
berjangka dan tabungan KOPERASI Mahasiswa Sinar dari anggota dan calon
anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya.
b) Memberikan pinjaman uang
kepada anggota, calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya 2. Melaksanakan kegiatan usaha jasa
3. Mengadakan pendidikan dan latihan serta penyuluhan / penerangan untuk meningkatkan dan pengembangan usaha anggota.
4. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (6), KOPERASI Mahasiswa Sinar dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya baik didalam negeri maupun diluar wilayah Republik Indonesia atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota..
5. Ketentuan mengenai usaha tersebut pada ayat (1) diatas akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus Simpan Pinjam.
6. KOPERASI Mahasiswa Sinar harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (bussiness Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPERASI Mahasiswa Sinar dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Demikian proposal ini kami susun dengan permohonan pendirian
koperasi yang penulis dirikan dapat direalisasikan. Pembuatan proposal ini
bertujuan untuk memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan tentang peluang dalam
mendirikan koperasi. Dari mendirikan koperasi ini saya menyimpulkan bahwa
koperasi ini berdiri karena kebutuhan masyarakat dapat dan permintaan pasar
yang sangat mendukung usaha kami.
Kami menyadari bahwa makalah yang kami buat ini masih jauh
dari kata sempurna, untuk itu saran dan masukan sangat kami perlukan karna kami
semua masih dalam proses pembelajaran. Akhir dari proposal ini kami ucapkan
terimakasih kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam pembuatan proposal ini.
Jakarta, 05 November 2017
Ketua
Sekretaris
Muhammad
Fahmi
Nur Fitriah
Sumber:
1. Drs.Subandi, M.M,2009,Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktikan),Bandung,Alfabeta Bandung
2. http://hannazhr.blogspot.co.id/2017/01/proposal-pendirian-koperasi-mahasiswa.html
Komentar
Posting Komentar